Polda Sumut Gagalkan Selundupan 255 Kg Ganja, Dua Warga Aceh Ditangkap

topmetro.news, Medan – Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 255 kg ganja dan menangkap dua pria Aceh, Z alias B (23) dan IA (38), di Jalan Siohalang, Karo, 8 November 2025.

Ganja ditemukan tersembunyi dalam mobil yang mereka kendarai. Keduanya mengaku memperoleh barang dari U yang masih DPO dan berencana membawanya ke Medan.

Para tersangka serta barang bukti diamankan di Mapolda Sumut. Video penangkapan telah diunggah di akun resmi Ditnarkoba Polda Sumut.

Reporter Abdul Milala

Related posts

Leave a Comment